e- SURe-Sistem Penanganan Permukiman Kumuh di Kabupaten Jeneponto

Dalam Undang-undang No, 11 tahun 2014 tentang perumahan dan permukiman dijelaskan bahwa permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman, sedangkan Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Serta Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016, tentang penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, dinyatakan bahwa dalam rangka penanganan permukiman kumuh dilakukan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. 

Secara teknis kondisi kekumuhan dapat ditinjau dari :

Bangunan gedung, meliputi Ketidakaturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan dan kualitas bangunan yang tidak memenuhi persyaratan.

Jalan lingkungan, mencakup jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman serta kualitas permukaan jalan buruk.

Penyediaan air minum, mencakup akses aman air minum tidak tersedia serta kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi

Drainase Lingkungan, mencakup drainase lingkungan tidak tersedia, drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpahan air hujan sehingga menimbulkan genangan dan kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk.

Pengelolaan air limbah, mencakup system pengelolaan air limbah tidak tidak memenuhi persyaratan teknis dan prasarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis.

Pengelolaan persampahan, mencakup prasarana persampahan tidak memenuhi dengan persyaratan teknis dan system pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.

Proteksi Kebakaran, mencakup prasarana dan sarana proteksi kebakaran tidak tersedia.

Hal ini juga sejalan dengan program jangka menengah (RPJMN) 2015-2019 Kementerian PUPR bidang Cipta Karya yang telah menetapkan target yang dikenal dengan universal akses 100-0-100. Akses 100-0-100 artinya pada tahun 2019 permukiman harus memenuhi standar 100%  akses air minum, 0 % persen luas kawasan kumuh perkotaan dan 100%  akses sanitasi (air limbah, persampahan dan drainase).

Terkait dengan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh oleh pemerintah Kabupaten Jeneponto pada tahun 2016 telah menerbitkan SK Bupati Nomor 299.a tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Jeneponto, berdasarkan SK tersebut terdapat lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang tersebar di hampir semua kecamatan, yang meliputi kawasan kumuh perkotaan dan perdesaan dengan luas secara keseluruhan sebesar 357,32 Ha dengan kategori kekumuhan dari ringan sampai dengan berat. 

Penanganan permukiman kumuh oleh pemerintah kabupaten Jeneponto tidak berhenti pada perumusan kategori dan penentuan kebijakan yang berdampak pada peningkatan kawasan permukiman kumuh, akan tetapi penyajian dan akses terhadap informasi penanganan sangat dibutuhkan. Informasi yang tersedia diharapkan akan menyediakan informasi secara keseluruhan dan mendalam bagi siapa saja yang membutuhkan. 

Untuk itu melalui pelaksanaan Diklat Pim IV Pemerintah Kabupaten Jeneponto Angkatan CCCXXXII dan CCCXXXIII Tahun 2019 an. Reformer. Aswin Zulkarnain. S.Sos. MM (Kepala Seksi Perencanaan & Pengawasan Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kab. Jeneponto) mengangkat topik Rancangan proyek perubahan dengan judul :  e- SURe (slum Upgrading Reports)  Sistem Penanganan Permukiman Kumuh di Kabupaten Jeneponto, sebagai inovasi yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sistem informasi penanganan permukiman kumuh yang mudah diupdate dan diakses oleh stakeholder yang peduli terhadap penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Jeneponto.

Rancangan Proyek Perubahan ini untuk jangka pendek bertujuan untuk : Mewujudkan e- SURe (slum Upgrading Reports) melalui sistem informasi (offline) Penanganan Permukiman Kumuh pada kawasan kota bontosunggu, yang terdapat di Kel. Empoang, Kec. Binamu kab. Kabupaten Jeneponto, sedang tujuan jangka menengah  yaitu Mewujudkan e- SURe (Slum Upgrading Reports) melalui sistem informasi Penanganan Permukiman Kumuh pada kawasan perkotaan Bangkala yang terdapat di Kel. Benteng Kec. Bangkala dan Kawasan perkotaan Kelara yang terdapat di Kel. Tolo Kec. Kelara. serta tujuan jangka panjang yaitu : Mewujudkan e-SURe (Slum Upgrading Reports) melalui sistem informasi Penanganan Permukiman Kumuh pada semua kawasan Perkotaan di Kabupaten Jeneponto.

Sedang manfaat yang dapat dirasakan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Jeneponto adalah :

Terbangunnya Sistem informasi database kawasan permukiman kumuh (offline).

Terwujudnya data dan informasi penyelenggaraan penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Jeneponto

Tercapainya kemudahan untuk melakukan manajemen penanganan dan pengelolaan program dan kegiatan penanganan permukiman kumuh di Kawasan perkotaan dan perdesaan.

Terciptanya sinergitas data penyelenggaraan penanganan permukiman kumuh dari masing-masing stakeholder. 

sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten Jeneponto adalah :

Tersedianya data dasar permukiman kumuh dan data penanganan permukiman kumuh yang berkelanjutan

Tercapainya kemudahan bagi Pemerintah Daerah kabupaten Jeneponto dalam rangka perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan penanganan permukiman kumuh. 

Dengan Proyek Perubahan ini diharapkan kedepannya dalam teknis penyajian informasi penanganan permukiman kumuh di Kabupaten Jeneponto akan terkoneksi dengan Website pemerintah Kabupaten jeneponto melalui www.jenepontokab.go.id yang mencakup baseline data dasar lokasi, luasan penanganan, jangka waktu, serta prasarana, sarana dan utilitas  yang terbangun sehingga akan lebih mempermudah bagi para pengambil kebijakan dalam menentukan program dan kegiatan penanganan permukiman kumuh yang berkelanjutan. (*).