Bakri N dilantik selaku ANggota DPRD Jeneponto Pengganti Antar Waktu

Jeneponto - Bupati H. Iksan Iskandar hadiri Rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten Jeneponto pengganti antar waktu 2019-2024 Bakri N.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung Khidmat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Arifuddin dengan diksaksikan langsung oleh bupati H. Iksan Iskandar dan wakil bupati H. Paris Yasir

Turut hadir Kapolres Yudha Kesit, Dandim Gustiawan Ferdianto, Kajari, Sekda H. Muh. Basir, puluhan anggota DPRD kabupaten Jeneponto dan keluarga besar Bakri N, S. Sos

Sebelumnya diketahui Bakri  dilantik sebagai anggota DPRD kabupaten Jeneponto pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 berasal dari partai Hanura.

Politisi partai hati nurani rakyat (Hanura) tersebut menjadi anggota DPRD kabupaten Jeneponto pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 menggantikan H. Abdul Rasyid yang sebelumnya meninggal dunia.

Bupati H. Iksan Iskandar disela-sela acara pelantikan menyampaikan selamat dan berharap agar kedepan Bakri N, S.Sos sebagai anggota DPRD yang baru saja dilantik mampu membangun sinergi dalam proses pembangunan daerah

"Selamat atas pelantikan Bakri N, S.Sos sebagai anggota DPRD kabupaten Jeneponto yang baru"ujarnya (*)