Cegah Kasus Sengketa, Konflik dan Perkara, Kantor Pertanahan Jeneponto Gelar Sosialisasi*

Jeneponto.- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto , Irvan Thamrin, S.ST., MT., membuka acara sosialisasi pencegahan kasus sengketa, konflik dan perkara pertanahan, Rabu (3/10/2021) di Gedung Sipitangarri Jeneponto.

Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda, Kadis Kominfo dan jajaran, para Camat, beberapa Kades/Lurah dan Notaris/PPAT.

Irvan Thamrin menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar sebagai salah satu instrumen dari Kementerian ATR/BPN dalam upaya mencegah dan menekan permasalahan pertanahan di masyarakat, dimana dalam ruang lingkup permasalahan tanah itu terbagi atas tiga, yakni sengketa, konflik dan perkara.

"Kita bangun sinergi terpadu dengan kepolisian, kejaksaan, LSM, Ormas, Insan Pers dan unsur lainnya dalam melakukan upaya nyata pencegahan sengketa, konflik dan perkara tanah ini," ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa melalui kegiatan ini akan disampaikan pula hasil pemetaan potensi kasus yang kemudian dirumuskan rencana aksi pencegahannya, termasuk strategi pencegahan terhadap oknum mafia tanah yang dapat memalsukan surat bukti tanah.

"Untuk itu melalui ruang ini kita bangun diskusi dengan para stakeholder khususnya camat, kades/lurah, dan Notaris terhadap berbagai kondisi riil masalah pertanahan yang dialami di lapangan", jelasnya.

Irvan juga menyampaikan bahwa saat ini Kementerian ATR sementara membangun sistem pengarsipan data tanah berbasis elektronik.

"Jadi data tanah ini mulai 2020 akan kita arsipkan pula ke dalam sistem aplikasi pertanahan yang dapat diakses secara terbuka," ungkap Irvan.

Selain materi disampaikan oleh Kakan Pertanahan Jeneponto, juga hadir selaku narasumber Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jeneponto Gilang Gemilang, SH.,MH., KBO Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin dan Kabag Hukum Setda, Mustakbirin, SH. (*).