Diskominfo Jeneponto Gelar Sosialisasi Sertifikat Elektronik Bekerjasama Balai Sertifikasi Elektronik BSSN

JENEPONTO.- Kadis Kominfo Jeneponto, Manrancai Sally membuka acara sosialisasi implementasi sertifikat elektronik tingkat Kabupaten Jeneponto, Rabu 30 Juni 2021. Acara yang berlangsung secara virtual ini diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah dan para admin lingkup Pemkab Jeneponto dengan menghadirkan narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. 

Dalam sambutannya, Manrancai Sally  menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada Balai Sertifikasi Elektronik yang telah bersedia menjadi narasumber dan selanjutnya akan melakukan analisis kebutuhan terkait sertifikasi elektronik.

“Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah diterbitkan dan ditandatangani bersama pada 25 April 2019 yang lalu, karena itu kami berharap, dapat memperoleh petunjuk dan pedoman dalam melakukan implementasi sertifikasi elektronik, seperti  penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen persuratan oleh pimpinan daerah dan juga para kepala Perangkat daerah dalam lingkup Pemkab Jeneponto”, ungkapnya.

 

Disampaikannya pula bahwa dengan sertifikasi elektronik ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan dan tata kelola pemerintahan serta dapat pula mengangkat nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik Pemkab Jeneponto yang setiap tahunnya dilakukan penilaian dan monev oleh Kemenpan RB.

Narasumber dalam kegiatan ini dari tim BSrE, yakni Agus Mahardika Ari Laksmono dan Rachmadiar Prima Sastyo. Dalam penyampaian materianya, Agus Mahardika menjelaskan sistem, jenis dan mekanisme penerbitan sertifikat elektronik. “Pemanfaatan sertifikat elektronik ini akan mendukung kecepatan dan akurasi pelayanan dan persuratan pemerintahan”, jelasnya.

Dikatakannya pula bahwa penerapan tanda tangan elektronik merupakan keharusan di era digitalisasi saat ini. “Kemudahan dan keabsahan tanda tangan lebih terjamin dibandingkan tanda tangan konvensional. Karena itu Pemkab Jeneponto diharapkan dapat menerapkan hal ini yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Jeneponto untuk mengajukan analisis kebutuhan dan proses penerbitan sertifikat tersebut”, ujarnya.

Sementara pemateri Rachmadiar Prima menampilkan demo penggunaan aplikasi panter mobile dan aplikasi pendukung lainnya sebagai media yang digunakan dalam melakukan proses penerbitan dokumen dan penandatanganan elektronik.

Menutup sosialisasi ini, Kadis Kominfo yang didampingi Kabid Aptika Agusalim mengharapkan seluruh perangkat daerah untuk segera mengajukan analisis kebutuhan dan berkonsultasi ke Dinas Kominfo sesuai alur permohonan penerbitan sertifikat elektronik tersebut.

“Kami siap memfasilitasi dan ditargetkan tahun ini, sertifikat dan tanda tangan digital sudah dapat diterapkan di lingkup Pemkab Jeneponto’, tutup Manrancai Sally. (*)