JENEPONTO.-- Bupati Jeneponto Iksan
Iskandar menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Jeneponto yang
dipimpin Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati. Rapat Paripurna tersebut digelar
dalam rangka penyerahan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif
DPRD Kabupaten Jeneponto yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Jeneponto, Selasa (17/11/2020).
Hadir dalam acara tersebut, Wabup Jeneponto, Paris Yasir, Kajari Jeneponto, Ramadiyagus, Kasdim 1425 Jeneponto, Mayor Inf Arfad. A Maudjik, Wakapolres Jeneponto, Kompol H. Marikar, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Arief Karyadi dan sejumlah Pimpinan OPD.
Keenam Ranperda Insiatif
DPRD Jeneponto yakni Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, Perlindungan Guru, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB),
Penyiaran Radio, serta Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
(TP-TGR).
Dalam sambutannya, Iksan Iskandar mengatakan bahwa enam buah Ranperda yang berasal dari inisiatif DPRD ini patut diapresiasi. “Kami apresiasi, bahwa ke enam ranperda tersebut berasal dari inisiatif DPRD baik ditinjau dari aspek normatif terlebih dari aspek sosiologis. Hal mana sangat dibutuhkan guna memberikan landasan yuridis bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan,”kata Iksan.
Menurutnya, tujuan
Ranperda ini nantinya akan menyusun program dan kegiatan terkait dengan urusan
pemerintahan umum dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tugas dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah.
“Oleh karenanya Ranperda
ini tentunya akan menjadi landasan yuridis dan acuan bagi Pemerintah Daerah
dalam melahirkan kebijakan pengembangan potensi di Wilayah Jeneponto ke depan", ungkapnya. (*)