Komisi Informasi Sulawesi Selatan Gelar Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, PPID Jeneponto Ikut Serta

MAKASSAR.- Setelah dilakukan self assesment quesioner terhadap 24 Kabupaten/Kota maka Komisi Informasi Sulawesi Selatan selanjutnya melakukan monitoring  dan evaluasi Keterbukaan Informasi oleh Badan Publik melalui tahapan presentasi bagi masing-masing Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap daerah.

Kegiatan presentasi ini diikuti oleh 23 Kabupaten/Kota dan berlangsung pada tanggal 14 hingga 16 Oktober 2020 di Ruang Command Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Sebagian besar peserta yang melakukan presentasi adalah pejabat yang menangani urusan komunikasi dan informasi. 

Menurut Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Pahir Halim bahwa kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap tahun sebagai salah satu upaya mendorong kinerja badan publik yang ada di Pemerintah Daerah untuk berinovasi dalam melakukan pelayanan keterbukaan informasi kepada publik. "Semua sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga monev ini bagian dari bentuk pembinaan, motivasi dan sinergi pengelolaan informasi", jelasnya.

Dikatakannya pula bahwa sehubungan masih dalam kondisi pandemi covid-19 maka dalam presentasi ini peserta diberikan dua pilihan metode presentasi yakni tatap muka dan virtual. "Sebagian besar peserta memilih metode tatap muka meskipun ada juga yang memilih secara virtual, namun hal itu tidak mempengaruhi kualitas penilaian", tambahnya. 

Direncanakan setelah dilakukan penilaian presentasi ini maka tahap selanjutnya akan dilakukan visitasi oleh tim penilai bagi PPID Kabupaten/Kota yang dinyatakan masuk 10 besar.  Jadwal visitasi ini akan menyusul setelah hasil penilaian presentasi dirampungkan oleh tim penilai dan ada penetapan PPID yang masuk 10 besar.

Dalam kegiatan ini PPID Kabupaten Jeneponto mengikuti presentasi pada tanggal 14 Oktober 2020 yang dipaparkan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Manrancai Sally bersama tim pengelola PPID Kabupaten Jeneponto. (*)