Pekan ini, Tunjangan Hari Raya ASN Pemkab Jeneponto Mulai Dibayarkan

Jeneponto.- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jeneponto akan menerima THR mulai pekan ini. Hal tersebut didasari dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 kemudian diikuti dengan penegasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ.

Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto, H. Armawih A.Paki, S.IP, MM, mengatakan bahwa sejak diterbitkannya Regulasi tersebut, pihaknya segera melakukan fasilitasi pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembicaraan kebijakan pembayaran THR dan Gaji ketiga belas untuk Tahun 2022.

"Kesepakatan yang dihasilkan pada pertemuan tersebut adalah bahwa kita tetap mengacu pada regulasi yang ada yaitu Pembayaran THR harus didukung dengan Kebijakan melalui Peraturan Bupati Jeneponto tentang Mekanisme Teknis Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang akan memuat mekanisme pembayaran THR yang terdiri dari Pembayaran Komponen Gaji sesuai dengan realisasi pembayaran Gaji bulan April 2022 dan 50% dari realisasi pembayaran TPP untuk bulan Maret 2022," ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa tindak lanjut dari Kesepakatan bersama ini dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menerbitkan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2022 pada tanggal 19 April 2022, yang mengatur mekanisme pembayaran THR dan Gaji ketiga belas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun 2022, yang selanjutnya atas dasar regulasi ini kemudian dilakukan proses administrasi pencairan THR tahun 2022

"Segera dilakukan pembayaran minimal seminggu sebelum pelaksanaan hari raya idul fitri, karena regulasi mengamanahkan pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," tambahnya.

Lanjut dikatakan bahwa untuk ASN diberikan THR terdiri dari atas komponen Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan Pangan (beras), tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50% TPP yang mengacu pada realisasi pembayaran bulan sebelumnya, untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan THR terdiri dari atas komponen Gaji Pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan Pangan (beras), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan THR pada komponen gaji paling banyak sebesar akumulasi dari uang Representasi, Tunjangan keluarga, dan Tunjangan Jabatan.

"Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menyiapkan anggaran pembayaran THR tahun 2022 sebesar Rp. 26.342.049.936,-, yang terdiri dari pembayaran THR yang bersumber pada Komponen Gaji sebesar Rp. 23.994.189.600,- dan Pembayaran THR yang bersumber dari 50% TPP sebesar Rp. 2.347.860.336. Dan untuk pembayaran THR ini tetap dikenakan Pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Andi Armawih. 

Dikatakannya pula bahwa pekan ini telah diproses seluruh dokumen administrasi pencairan THR melalui BPKAD  yang sampai saat ini telah dilakukan penerbitan administrasi pencairan untuk diserahkan ke Bank Sulselbar guna dilakukan proses Transaksi Non Tunai (TNT) ke masing-masing rekening penerima, sehingga bisa dipastikan pekan depan pembayaran THR sudah selesai dibayarkan semua, bahkan sudah ada ASN pada perangkat daerah yang telah menerima pencairan THRnya pekan ini. 

"Terkait pembayaran gaji ketiga belas, mekanisme pembayarannya akan dilakukan pada Bulan Juli 2022, dan proses mekanismenya sama dengan pembayaran THR.
Sebagai tambahan bahwa, pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas untuk Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dibayarkan melalui APBN dan bukan kewenangan APBD Kabupaten Jeneponto," tutup Andi Armawih (*Adi/Jy)