Pendapat Akhir Bupati Jeneponto pada Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda LKPJ APBD 2019

JENEPONTO.- Berikut pendapat akhir Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Jeneponto tentang Penyerahan Hasil Pembahasan Ranperda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Jeneponto T.A. 2019 yang disetujui menjadi Perda pada Senin (03/08/2020) di Ruang Sidang DPRD Jeneponto.

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur atas kehadirat allah swt. Karena atas segala rahmat dan hidayahnya sehingga pada hari ini kita masih diberi kesempatan untuk hadir dalam keadaan sehat wal’afiat dalam rangka rapat paripurna tingkat dua penyampaian pendapat akhir bupati Jeneponto atas laporan hasil pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2019.

 Rapat paripurna dewan dan hadirin yang berbahagia ;

 Sebelum saya menyampaikan pendapat akhir atas laporan hasil pembahasan ranperda pertanggungawaban pelaksanaan apbd kabupaten jeneponto tahun anggaran 2019,

Perkenankan saya pada kesempatan kali ini menyampaikan bahwa pada pertengahan bulan juni lalu telah dilaksanakan rapat paripurna tingkat satu dprd dalam rangka penyerahan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2019 untuk dilakukan pembahasan bersama kepala daerah dengan dprd, pembahasan tersebut dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan dprd,

Dan Alhamdulillah pada hari ini Kepala Daerah bersama dengan dprd telah sepakat untuk menyetujui bersama ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2019 melalui rapat paripurna tingkat dua dprd ini.

Hal ini sejalan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 193 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa, persetujuan bersama ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Perkenankan pula saya menyampaikan bahwa sejak dilaksanakannya paripuna tingkat satu sampai dengan hari ini paripurna tingkat dua, ada durasi waktu kurang lebih empat puluh hari yang digunakan dalam pembahasan ranperda pertanggungjawaban tersebut sampai dengan disepakatinya persetujuan bersama hari ini,

Saya sangat mengapresiasi antusiasme bapak ibu anggota dprd yang terhormat dalam pembahasan meskipun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 tersebut telah melalui proses audit oleh bpk.

 

Rapat Paripurna Dewan dan Hadirin yang berbahagia ;

 Bahwa ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh bpk yakni yang pertama audit keuangan, audit ini yang rutin dilakukan oleh bpk setiap tahun ke semua entitas pelaporan dalam hal ini pemerintah Kabupaten Jeneponto atau yang biasa disebut dengan audit terinci kemudian yang kedua audit kinerja, audit ini dilaksanakan oleh bpk untuk melihat efisiensi dan efektifitas capaian kinerja suatu kegiatan atau satu entitas pelaporan, dan terakhir yang ketiga audit dengan tujuan tertentu, audit ini dilaksanakan oleh bpk dalam rangka pemeriksaan khusus suatu kegiatan atau entitas pelaporan karena adanya tuntutan ataupun permintaan dari suatu lembaga atau institusi negara.

Selain daripada itu karena keterbatasan waktu yang dimiliki oleh bpk dalam melakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan dilakukan dengan metode sampling, dimana sampling tersebut dianggap telah dapat mewakili keseluruhan objek dalam ruang lingkup audit, sehingga memang bisa saja ada satu atau beberapa kegiatan yang secara detail tidak dilakukan audit secara langsung oleh BPK.

Mendengar laporan yang dibacakan tadi, apa yang menjadi tanggapan bapak ibu anggota DPRD yang terhormat atas hasil pembahasan yang dituangkan dalam tanggapan badan anggaran, ada beberapa garis besar yang dapat saya sampaikan yakni sebagai berikut : pertama mengenai pendapatan dimana diharapkan agar kedepan capaian pad dapat lebih meningkat, atas hal ini dapat saya sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni perlunya dilakukan perubahan Perda tentang pajak dan retribusi yang nantinya secara teknis dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan pajak dan retribusi tersebut, kemudian dalam penentuan target pad diharapkan  agar TAPD bersama OPD pengelola PAD agar benar benar menghitung target berdasarkan dengan potensi yang ada, selain itu saya mengharapkan agar dalam pelaksanaan pemungutan atau penagihan pajak dan retribusi dilakukan lebih optimal lagi.

Kemudian garis besar kedua yang disampaikan yaitu mengenai beberapa kegiatan dalam opd yang capaian realisasinya dinilai masih sangat rendah, atas hal ini dapat saya sampaikan bahwa penyerapan belanja opd sangat bergantung kepada bagaimana opd tersebut menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, karena mekanisme pengelolaan keuangan sebagaimana ketentuan yang diatur adalah opd dapat diberikan kembali pencairan setelah mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan sebelumnya, selain itu juga sangat bergantung dengan ketersediaan dana yang tersedia dalam kas daerah. Kedepan pada penyusunan apbd ta 2021 nanti diwajibkan untuk mencantumkan sumber dana pada seluruh kegiatan, dari sumber dana mana kegiatan itu dilaksanakan tentu nanti jika kegiatan yang pelaksanaannya bersumber dari pad harus melihat kembali berapa persentase pencapaian pad begitu pula yang kegiatannya bersumber dari pendapatan pendapatan yang lain.

Yang ketiga adalah mengenai tindak lanjut atas lhp bpk, atas hal ini dapat saya sampaikan bahwa sejak diterimanya lhp bpk atas laporan keuangan pemerintah kabupaten jeneponto pada pertengahan juni lalu, tim tindak lanjut dari inspektorat telah menjalankan tugasnya dalam penyelesaian tindak lanjut tersebut bahkan sebelum pembahasan ranperda ini telah dilakukan pemuktahiran data pemantauan tindak lanjut bersama dengan bpk, karena batas waktu 60 hari untuk penyelesaian tindak lanjut nanti akan berakhir pada 9 agustus, setelah batas waktu tersebut maka segala yang tertuang dalam lhp dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum khususnya yang menyangkut kerugian negara atau daerah

Kemudian atas hal lainnya,  saya secara pribadi berterima kasih atas segala masukan dan saran yang diberikan oleh bapak ibu anggota dprd yang terhormat, jika hal tersebut memungkinkan akan kami akomodir dalam perubahan APBD atau APBD pokok dan untuk yang menjadi catatan perbaikan akan dituangkan dalam rancangan peraturan bupati tentang penjabaran pelaksanaan apbd tahun anggaran 2019

Rapat paripurna dewan dan hadirin yang berbahagia ;

Sebagaimana dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 196 ayat 1 bahwa paling lambat tiga hari sejak terhitung tanggal persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD.

Ranperda tersebut disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi untuk selanjutnya hasil evaluasi akan dibahas kembali dengan badan anggaran dan kemudian ditetapkan menjadi perda. Namun kerja bersama kita tidak berhenti sampai disitu, masih ada agenda lainnya yang tidak kalah pentingnya untuk dibahas bersama, telah menunggu ranperda tentang perubahan apbd tahun anggaran 2020 yang kemudian dilanjutkan lagi dengan Ranperda tentang APBD pokok tahun anggaran 2021. Keterlambatan penetapan dokumen dokumen perencanaan tersebut juga akan berpengaruh kepada penilaian opini laporan keuangan nantinya.

Rapat paripurna dewan dan hadirin yang berbahagia ;

Sebelum saya mengakhiri, saya mengajak kita semua untuk mencoba menciptakan awal tombak sejarah bagi pemerintah kabupaten jeneponto khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

 Dengan kerja bersama kita, Dengan komitmen bersama kita, Semoga pada pemeriksaan bpk tahun mendatang, wtp sudah dapat kita raih, tidak mudah meraih wtp namun meraih WTP adalah bukan hal yang tidak mungkin, saya tidak dapat melakukannya sendiri, pencapaian ini adalah pencapaian kita bersama dan kerja bersama kita.

Insya allah Pemerintah Kabupaten Jeneponto dapat meraih WTP.

Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga apa yang telah kita lakukan bersama dapat menjadi ibadah dan diridhoi oleh Allah SWT.

Sekian dan terima kasih. Billahittaufiq walhidayah.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (*fatwa/jy)