JENEPONTO.- Berikut pendapat akhir Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Jeneponto tentang Penyerahan Hasil Pembahasan Ranperda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Jeneponto T.A. 2019 yang disetujui menjadi Perda pada Senin (03/08/2020) di Ruang Sidang DPRD Jeneponto.
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Pertama-tama marilah kita memanjatkan puji dan syukur atas
kehadirat allah swt. Karena atas segala rahmat dan hidayahnya sehingga pada
hari ini kita masih diberi kesempatan untuk hadir dalam keadaan sehat wal’afiat
dalam rangka rapat paripurna tingkat dua penyampaian pendapat akhir bupati Jeneponto
atas laporan hasil pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten
Jeneponto tahun anggaran 2019.
Sebelum saya menyampaikan pendapat akhir atas laporan hasil pembahasan ranperda pertanggungawaban pelaksanaan apbd kabupaten jeneponto tahun anggaran 2019,
Perkenankan saya pada kesempatan kali ini menyampaikan bahwa
pada pertengahan bulan juni lalu telah dilaksanakan rapat paripurna tingkat
satu dprd dalam rangka penyerahan ranperda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2019 untuk dilakukan
pembahasan bersama kepala daerah dengan dprd, pembahasan tersebut dilakukan
untuk mendapatkan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan dprd,
Dan Alhamdulillah pada hari ini Kepala Daerah bersama dengan
dprd telah sepakat untuk menyetujui bersama ranperda pertanggungjawaban
pelaksanaan apbd tahun anggaran 2019 melalui rapat paripurna tingkat dua dprd
ini.
Hal ini sejalan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 193
ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan
keuangan daerah bahwa, persetujuan bersama ranperda pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Perkenankan pula saya menyampaikan bahwa sejak
dilaksanakannya paripuna tingkat satu sampai dengan hari ini paripurna tingkat
dua, ada durasi waktu kurang lebih empat puluh hari yang digunakan dalam
pembahasan ranperda pertanggungjawaban tersebut sampai dengan disepakatinya
persetujuan bersama hari ini,
Saya sangat mengapresiasi antusiasme bapak ibu anggota dprd
yang terhormat dalam pembahasan meskipun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun anggaran 2019 tersebut telah melalui proses audit oleh bpk.
Rapat Paripurna Dewan dan Hadirin yang berbahagia ;
Bahwa ada tiga jenis
pemeriksaan yang dilakukan oleh bpk yakni yang pertama audit keuangan, audit
ini yang rutin dilakukan oleh bpk setiap tahun ke semua entitas pelaporan dalam
hal ini pemerintah Kabupaten Jeneponto atau yang biasa disebut dengan audit
terinci kemudian yang kedua audit kinerja, audit ini dilaksanakan oleh bpk
untuk melihat efisiensi dan efektifitas capaian kinerja suatu kegiatan atau
satu entitas pelaporan, dan terakhir yang ketiga audit dengan tujuan tertentu,
audit ini dilaksanakan oleh bpk dalam rangka pemeriksaan khusus suatu kegiatan
atau entitas pelaporan karena adanya tuntutan ataupun permintaan dari suatu
lembaga atau institusi negara.
Selain daripada itu karena keterbatasan waktu yang dimiliki
oleh bpk dalam melakukan pemeriksaan, maka pemeriksaan dilakukan dengan metode
sampling, dimana sampling tersebut dianggap telah dapat mewakili keseluruhan
objek dalam ruang lingkup audit, sehingga memang bisa saja ada satu atau
beberapa kegiatan yang secara detail tidak dilakukan audit secara langsung oleh
BPK.
Mendengar laporan yang dibacakan tadi, apa yang menjadi
tanggapan bapak ibu anggota DPRD yang terhormat atas hasil pembahasan yang
dituangkan dalam tanggapan badan anggaran, ada beberapa garis besar yang dapat
saya sampaikan yakni sebagai berikut : pertama mengenai pendapatan dimana
diharapkan agar kedepan capaian pad dapat lebih meningkat, atas hal ini dapat
saya sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni perlunya dilakukan
perubahan Perda tentang pajak dan retribusi yang nantinya secara teknis
dituangkan dalam Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan pajak dan
retribusi tersebut, kemudian dalam penentuan target pad diharapkan agar TAPD bersama OPD pengelola PAD agar benar
benar menghitung target berdasarkan dengan potensi yang ada, selain itu saya
mengharapkan agar dalam pelaksanaan pemungutan atau penagihan pajak dan
retribusi dilakukan lebih optimal lagi.
Kemudian garis besar kedua yang disampaikan yaitu mengenai
beberapa kegiatan dalam opd yang capaian realisasinya dinilai masih sangat
rendah, atas hal ini dapat saya sampaikan bahwa penyerapan belanja opd sangat
bergantung kepada bagaimana opd tersebut menyelesaikan laporan pertanggungjawaban,
karena mekanisme pengelolaan keuangan sebagaimana ketentuan yang diatur adalah
opd dapat diberikan kembali pencairan setelah mempertanggungjawabkan
pelaksanaan kegiatan sebelumnya, selain itu juga sangat bergantung dengan
ketersediaan dana yang tersedia dalam kas daerah. Kedepan pada penyusunan apbd
ta 2021 nanti diwajibkan untuk mencantumkan sumber dana pada seluruh kegiatan,
dari sumber dana mana kegiatan itu dilaksanakan tentu nanti jika kegiatan yang
pelaksanaannya bersumber dari pad harus melihat kembali berapa persentase
pencapaian pad begitu pula yang kegiatannya bersumber dari pendapatan
pendapatan yang lain.
Yang ketiga adalah mengenai tindak lanjut atas lhp bpk, atas
hal ini dapat saya sampaikan bahwa sejak diterimanya lhp bpk atas laporan
keuangan pemerintah kabupaten jeneponto pada pertengahan juni lalu, tim tindak
lanjut dari inspektorat telah menjalankan tugasnya dalam penyelesaian tindak
lanjut tersebut bahkan sebelum pembahasan ranperda ini telah dilakukan
pemuktahiran data pemantauan tindak lanjut bersama dengan bpk, karena batas
waktu 60 hari untuk penyelesaian tindak lanjut nanti akan berakhir pada 9
agustus, setelah batas waktu tersebut maka segala yang tertuang dalam lhp dapat
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum khususnya yang menyangkut kerugian
negara atau daerah
Kemudian atas hal lainnya,
saya secara pribadi berterima kasih atas segala masukan dan saran yang
diberikan oleh bapak ibu anggota dprd yang terhormat, jika hal tersebut
memungkinkan akan kami akomodir dalam perubahan APBD atau APBD pokok dan untuk
yang menjadi catatan perbaikan akan dituangkan dalam rancangan peraturan bupati
tentang penjabaran pelaksanaan apbd tahun anggaran 2019
Rapat paripurna dewan dan hadirin yang berbahagia ;
Sebagaimana dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 12
tahun 2019 pasal 196 ayat 1 bahwa paling lambat tiga hari sejak terhitung
tanggal persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD.
Ranperda tersebut disampaikan kepada gubernur untuk
dievaluasi untuk selanjutnya hasil evaluasi akan dibahas kembali dengan badan
anggaran dan kemudian ditetapkan menjadi perda. Namun kerja bersama kita tidak
berhenti sampai disitu, masih ada agenda lainnya yang tidak kalah pentingnya
untuk dibahas bersama, telah menunggu ranperda tentang perubahan apbd tahun
anggaran 2020 yang kemudian dilanjutkan lagi dengan Ranperda tentang APBD pokok
tahun anggaran 2021. Keterlambatan penetapan dokumen dokumen perencanaan
tersebut juga akan berpengaruh kepada penilaian opini laporan keuangan
nantinya.
Rapat paripurna dewan dan hadirin yang berbahagia ;
Sebelum saya mengakhiri, saya mengajak kita semua untuk
mencoba menciptakan awal tombak sejarah bagi pemerintah kabupaten jeneponto
khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan kerja bersama kita, Dengan komitmen bersama kita, Semoga pada pemeriksaan bpk tahun mendatang, wtp sudah dapat kita raih, tidak mudah meraih wtp namun meraih WTP adalah bukan hal yang tidak mungkin, saya tidak dapat melakukannya sendiri, pencapaian ini adalah pencapaian kita bersama dan kerja bersama kita.
Insya allah Pemerintah Kabupaten Jeneponto dapat meraih WTP.
Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan dalam
kesempatan ini. Semoga apa yang telah kita lakukan bersama dapat menjadi ibadah
dan diridhoi oleh Allah SWT.
Sekian dan terima kasih. Billahittaufiq walhidayah.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (*fatwa/jy)