SAMBUTAN/PIDATO Bupati Jenepoto pada Rapat Paripurna DPRD, Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020

 

SAMBUTAN BUPATI JENEPONTO

PADA RAPAT PARIPURNA DPRD

TENTANG PENYAMPAIAN  LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN (LKPJ)

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JENEPONTO

 TAHUN ANGGARAN 2020

HARI/TANGGAL             : SENIN, 12 APRIL 2021

TEMPAT                           : GEDUNG DPRD KAB. JENEPONTO

WAKTU                            : 10.00  WITA

 

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Selamat siang dan salam sehat untuk kita semua,

Yang saya hormati :

·         Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Jeneponto;

·         Wakil Bupati Jeneponto;

·         Unsur Forkopimda;

·         Sekretaris Daerah Kab. Jeneponto;

·         Para Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Pemerintah Kab. Jeneponto;

·         Rekan – rekan LSM dan Insan Media;

·         Para undangan dan hadirin yang berbahagia.

 

Mari kta bersama-sama memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, atas segala nikmat kesehatan dan  kesempatan yang dilimpahkan kepada kita semua, sehingga kita dapat hadir di tempat ini  guna mengikuti Rapat  Paripurna DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020.

            Salam dan shalawat kita haturkan kepada junjungan  kita Nabi Muhammad SAW.

Saya juga ingin mendahului dengan pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, atas peran dan kemitraan yang baik selama ini sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Hal ini sebagai wujud kolaborasi yang kuat dalam mengawal kepemimpinan kami pada periode ini.

 

Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Hadirin yang berbahagia;

            Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

            Oleh karena itu pada kesempatan yang berharga ini, perkenankan kami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2020.

            Sebagai unsur dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini maka kami awali dengan menyampaikan arah kebijakan umum, khususnya visi, misi, dan strategi Pemerintah Daerah.

Sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2018-2023, tertuang Visi yang ingin kita capai, yakni JENEPONTO SMART 2023. Secara utuh “Jeneponto SMART” dapat dimaknai sebagai suatu konsep dan strategi pembangunan kekinian yang ditransformasikan menjadi konsep pembangunan Kabupaten Jeneponto sesuai dengan kondisi dan lingkungan strategis daerah. SMART ini kita maknai sebagai kabupaten yang mampu mengelola Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya sehingga warganya mampu hidup berdaya saing, maju, religius dan berkelanjutan.

 

            Untuk mendukung pencapaian Visi ini, maka terdapat delapan Misi yang kita jalankan bersama sejumlah strategi kebijakan.

Pada aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka kami sampaikan bahwa APBD Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 telah ditetapkan tepat waktu dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16  Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Nomor 292) dan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020.

Secara umum komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini dapat dikategorikan ke dalam dua jenis, yaitu:

1.             Penerimaan daerah, terdiri dari pendapatan daerah yang merupakan perkiraan terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, dan penerimaan pembiayaan daerah yang merupakan semua penerimaan yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya;

 

2.             Pengeluaran daerah, terdiri dari belanja daerah yang merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan umum, serta pengeluaran pembiayaan daerah yang merupakan semua pengeluaran yang akan diterima kembali pada tahun anggaran terkait maupun pada tahun berikutnya.

 

Pada Tahun Anggaran 2020 sebagaimana diamanatkan dalam Kebijakan Umum APBD Kabupaten Jeneponto ditetapkan berbagai kebijakan antara lain sebagai berikut :

1.      Pendapatan Daerah

 

a.      Kebijakan Pendapatan Daerah

 

Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar dan merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Kenaikan dan penurunan pendapatan daerah dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro nasional secara signifikan yaitu terhadap Pendapatan Asli Daerah, terutama sektor pajak daerah. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara kontinyu berupaya melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi, sehingga apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan, dapat diupayakan untuk meningkatkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi, apalagi di tahun 2020 hingga saat ini secara nasional kita  berada di tengah pandemic covid 19 ini.

Pendapatan daerah terdiri atas 3 kelompok  yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan yakni DAU, DAK, dan Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak  dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.   

Kebijakan pendapatan daerah diarahkan pada:

Ø  Perluasan dan peningkatan sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah, dengan memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat;

Ø  Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia aparatur yang memiliki integritas tinggi dan profesional dan memaksimalkan peran Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis  dalam menggali potensi pajak dan retribusi daerah dengan cara memberikan bimbingan teknis perpajakan;

Ø  Meningkatkan pembinaan dan sistem pengawasan internal di bidang pendapatan daerah;

Ø  Pengembangan sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan dan akuntabel;

Ø  Berperan aktif untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi terkait dengan alokasi dana perimbangan sesuai dengan kebutuhan yang telah dianggarkan.

 

Pada tahun anggaran 2020, di tengah pandemic covid 19 dan adanya musibah kebakaran pasar tradisional Karisa, Penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah yang direncanakan sebesar Rp. 148.052.602.17  terealisasi sebesar Rp. 106.056.347.286,-   atau 71,63%.

 

      Salah satu upaya yang terus kita lakukan dalam mendorong peningkatan PAD ini adalah upaya optimalisasi penerapan alat perekam transaksi online, Mobile Payment Online System-MPOS di hotel, wisma, cafeteria dan rumah makan, sebagai salah satu instrument dari KPK R.I.

 

Kita juga terus berupaya menggali potensi-potensi pendapatan asli daerah.

   

b). Dana Perimbangan

 

Dana Perimbangan yaitu dana yang bersumber dari dana penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah.

Dana Perimbangan ini terdiri dari: Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan  Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penerimaan dari Dana Perimbangan pada Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 963.028.760.000,- dan terealisasi sebesar Rp. 879.982.930.648,- atau mencapai 91,38%.

 

 

c).  Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

 

Pendapatan Hibah

 

Pos penerimaan dari Pendapatan Hibah merupakan pos pendapatan yang diterima dari Pemerintah.

Pendapatan hibah pada Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 49.500.000.000,- dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 50.333.700.000,-  atau mencapai 101,68%.

 

Rapat Paripurna Dewan, hadirin yang berbahagia;

            Pada aspek Pengelolaan Belanja Daerah, maka secara makro dapat kami sampaikan sebagai berikut :

1.        Kebijakan Umum Keuangan

 

Kebijakan Umum Anggaran Belanja Pembangunan Daerah diarahkan pada prinsip-prinsip keadilan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat khususnya dalam hal pelayanan publik yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah.

Kebijakan Belanja Daerah pada tahun 2020 diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :

Ø  Membiayai urusan yang bersifat mandatory dan sudah ditentukan peruntukan belanjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Ø  Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Jeneponto yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan;

Ø  Peningkatan sarana dan prasarana pendukung perekonomian, pariwisata, dan lingkungan hidup serta upaya pengentasan kemiskinan;

Ø  Menganggarkan tunjangan kinerja kepada semua ASN Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Mengacu pada kebijakan belanja daerah tersebut maka belanja daerah yang merupakan perwujudan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berbentuk kuantitatif.

2.        Target dan Realisasi Belanja

 

Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp.   1.137.696.952.505  dan dapat direalisasikan Rp. 1.059.714.287.063  atau mencapai 93,15%.

Untuk Belanja daerah dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid 19 terdiri dari Belanja pencegahan dan/atau penanganan covid 19, anggaran sebesar Rp. 5.925.000.000,- penyerapan 100%.  Dan Belanja Bantuan Sosial dan Penanganan Ekonomi akibat Covid 19, dianggarkan sebesar Rp. 1.408.474.000,-  penyerapan sebesar Rp. 100.000.000,- atau 7,10%, yang masing-masing bersumber dari Belanja Tidak Terduga.

Belanja Bantuan Langsung Tunai akibat Covid 19, dianggarkan sebesar Rp. 30.885.300.000,-, penyerapan sebesar Rp. 20.590.200.000,- atau 66.67%,  yang bersumber dari Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa.

Kami sampaikan pula bahwa terkait pertanggung jawaban pengelolaan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 ini telah dilakukan audit pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan saat ini sementara berjalan audit lanjutan.

Hadirin yang saya hormati,

            Selanjutnya dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah, dengan mengacu pada indikator kinerja makro yang didukung oleh seluruh Perangkat Daerah, maka berbagai upaya pencapaian indikator kinerja tersebut yang telah dijalankan dan dicapai pada tahun 2020, antara lain :

Berdasarkan hasil perhitungan PDRB tahun 2020, angka PDRB atas dasar harga berlaku mencapai 10,29 triliun rupiah dengan kontribusi dari Kategori  Pertanian, Kehutanan dan Perikanan masih menjadi penyumbang terbesar sebesar 44,23%.

Jeneponto memiliki pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16% pada tahun 2020, dimana angka ini menurun tajam jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 5,57%. Hal ini disebabkan resesi ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pendapatan perkapita juga mengalami penurunan dari tahun 2019 sebesar Rp. 3.724.801,73 di tahun 2020 menjadi 3.127.827.-

 Indeks Pembangunan Manusia mengalami peningkatan dari  64% menjadi 64,28%, meskipun peringkat IPM daerah ini masih berada  di level bawah.

Pengentasan kemiskinan terus pula kita galakkan bersama. Saat ini sesuai data dari Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan ini mencapai 14,58%, dan angka pengangguran 2.31%. Namun patut kita syukuri bahwa selama hampir dua dasawarsa kita berada pada status daerah tertinggal, maka sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2020, daerah ini telah ditetapkan keluar dari status daerah tertinggal tersebut.

 

Kemudian Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah-SAKIP oleh Kemenpan RB juga mengalami peningkatan dari kategori C menjadi CC.

 

Pada Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik juga mengalami peningkatan dari 1,18 kategori kurang, menjadi 2.16 kategori cukup di tahun 2020.

 

Berbagai inovasi juga terus kita lakukan dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.  Inovasi yang kita kembangkan ini banyak memanfaatkan kemajuan teknologi dan digitalisasi pelayanan.

Pada tahun 2020, kita berhasil meraih Top 30 Inovasi Pelayanan Publik Sulawesi Selatan melalui Brigade Siaga 115.

Dan diakhir tahun 2020, Jeneponto berhasil pula meraih predikat Kabupaten Sangat Inovatif pada penilaian indeks inovasi daerah Tingkat Nasional oleh Kementerian Dalam Negeri.

          

Rapat Paripurna Dewan, Hadirin yang saya hormati,

Tentunya masih banyak hal yang harus kita benahi dan dikerjakan bersama. Karena itu, apresiasi dan terima kasih atas segala sinergi, pengabdian, dan kemitraan yang baik selama ini saya sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, jajaran DPRD, Forkopimda, TNI/Polri, Pejabat dan seluruh aparatur pemerintah daerah serta kepada para insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini.

Semoga apa yang telah kita lakukan bersama bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Aamiin..

 

Demikian, Selamat memasuki Bulan Suci Ramadhan.   Mohon Maaf Lahir dan Bathin.

 

Terima kasih.-  

Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.-

                                                                  

BUPATI JENEPONTO,

 

                                                       Drs. H. IKSAN ISKANDAR, M.S