Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI Di Jeneponto, Ini Harapan Sekda Muh Arifin Nur

Jeneponto.- Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Muh. Arifin Nur, SH.,MH., membuka acara sosialisasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Lingkuk Pemkab Jeneponto. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 29 Juni 2022 di Ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati.

Kegiatan ini digagas bersama oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Jeneponto dan Dinas Kominfo dan Statistik Kab. Jeneponto.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, khususnya penyelenggara kegiatan ini yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Selatan atas prakarsa dan upaya bersama dalam mewujudkan sistem kearsipan yang berbasis elektronik.

“Sosialisasi ini tentunya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menjadi rujukan bagi seluruh institusi pemerintahan dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang berbasis elektronik.  Hal ini penting, karena tuntutan digitalisasi mengharuskan kita untuk mengikuti dinamika ini, agar kita dapat terus maju dan tumbuh berkembang lebih baik.  Kita dituntut untuk senantiasa tanggap dan cepat dalam menghadapi perubaha”, ungkap Arifin Nur.

Lanjut dikatakan bahwa penerapan arsip dan persuratan elektronik ini juga sebagai upaya mewujudkan kinerja pemerintahan yang lebih baik.

“Oleh karena itu, saya berharap dengan penerapan SRIKANDI di Pemerintah Kabupaten Jeneponto ini akan  mewujudkan penyelenggaraan kearsipan berbasis teknologi informasi komunikasi,  sehingga lebih efektif dan efisien dalam proses administrasi pemerintahan”, jelasnya.

Ditambahkannya pula bahwa penerapan SPBE bidang kearsipan telah ditetapkan dengan revolusi teknologi informasi dan komunikasi  dan memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau e-Government. Dengan Arsip elektronik ini, maka tentunya tingkat keamanan arsip lebih terjamin dan dapat ditemukan dengan mudah jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Hal ini juga dapat membatasi penggunaan kertas dan juga keterbatasan arsip manual.

“Untuk itu, saya himbau agar SRIKANDI ini segera diberlakukan dan seluruh perangkat daerah agar menerapkan sistem ini. Dukungan para admin selaku operator yang akan ditunjuk di setiap perangkat daerah agar dapat memahami dengan baik teknis menjalankan aplikasi kearsipan ini. Kita mengharapkan dengan integrasi ini maka akan mendukung kinerja pemerintahan yang lebih mudah, terukur dan berkelanjutan”, tutup Arifin Nur. (*)