Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Layanan Perizinan dan Non Perizinan di DPMPTSP Jeneponto Tahun 2019

KOMINFO-News

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas - asas umum pemerintahan yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Atas dasar definisi itu pula maka berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut maka perlu diketahuinya Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolak ukur untuk menilai kualitas pelayanan.

Oleh karena itu, pada tahun 2019 ini, Yayasan Adil Sejahtera (YAS) Indonesia melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat atas kegiatan Pelayanan Publik jenis perizinan dan non perizinan di lingkungan DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jeneponto.  Hasil survey YAS ini dlaporkan melalui acara Diseminasi Hasil Survey, Rabu (28/08/2019) di Gedung Pertemuan Dinas PMTSP Jeneponto.

Kadis PMTPS Jeneponto, Mernawati menjelaskan bahwa atas kerja sama dengan YAS, kami melakukan survey ini untuk mengukur kinerja pelayanan institusi kami. Tentunya hasil survey ini akan menjadi bahan bagi kami dalam menetapkan kebijakan dan berbagai langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sejak tahun 2017 kami telah mulai lakukan survey ini.  

"Hari ini kami melakukan desiminasi hasil survey kepuasan masyarakat atas layanan perizinan dan non perizinan tersebut, dan diharapkan dapat pula menjadi pedoman bagi kami dalam melakukan aktivitas pelayanan", ungkap Mernawati.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar yang hadir dalam acara tersebut menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kegiatan Survey yang dilakukan Dinas PMTPSP. "Survey ini tentunya sangat bernilai strategis dalam mengukur kinerja pelayanan publik yang diselenggarkan oleh Pemerintah. Melalui survey dapat diketahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima. Ada bahan perbaikan atas kelemahan dan kekurangan. Karena itu, saya anjurkan kepada seluruh Perangkat Daerah, khususnya yang bersentuhan langsung dengan tugas pelayanan agar melakukan pula kegiatan survey", ujar Bupati.

Selanjutnya Direktur Yayasan Adil Sejahtera, Ismu Iskandar melaporkan dan menguraikan secara utuh  Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik Dinas PMPTSP Jeneponto Tahun 2019, yang dilakukan melalui jajak pendapat oleh sejumlah responden yang pernah mendapatkan pelayanan. melalui pemberian jawaban terhadap kuesioner yang diajukan. Dari hasil pendapat responden tersebut dengan berbagai indikator pertanyaan survey maka disimpulkan bahwa nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Layanan Perizinan dan Non Perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jeneponto  yang dicapai pada tahun 2019 mencapai nilai 78 atau berkategori BAIK.  Hasil Survey ini mengacu pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017. (*)


*J@y