Gambaran Umum Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020

Pada Sabtu malam (30/11/2019) Pukul 23.25 Wita APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 mendapatkan persetujuan dari DPRD Jeneponto melalui Rapat Paripurna DPRD.  Paripurna ini dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda bersama jajaran Pejabat Pemkab Jeneponto. Pada kesempatan tersebut, Bupati Jeneponto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik sehingga proses pembahasan sampai pada persetujuan Ranperda APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 dapat berjalan dengan baik  dengan tetap mengedepankan kualitas dari muatan isi produk yang dihasilkan nantinya, hal ini merupakan langkah awal yang baik dalam tahapan pembangunan daerah untuk terwujudnya masyarakat Jeneponto yang lebih sejahtera. Pembahasan RAPBD 2020 ini dilakukan sejak Kamis s/d Sabtu (28 s/d 30/11/2019).

Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019, maka penyusunan APBD 2020 berdasarkan pada prinsip :

1.    Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

2.    Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

3.    Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS

4.    Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

5.    Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang apbd;

6.    Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat;

7.    Tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.

Berikut ini gambaran umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020 sebagaimana yang telah disetujui, sebagai berikut :

Pendapatan daerah secara total di setujui sebesar 1 trilyun 313 milyar 763 juta 830 ribu rupiah. Yang bersumber dari:

1.       Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 138 milyar 237 juta 914 ribu rupiah.

2.       Dana perimbangan sebesar 963 milyar 300 juta 760 ribu rupiah.

3.       Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 212 milyar 225 juta 155 ribu rupiah.

Selanjutnya belanja daerah disetujui sebesar 1 trilyun 311 milyar 263 juta 830 ribu rupiah, yang terdiri dari :

1.     Belanja tidak langsung sebesar 757 milyar 098 juta 451 ribu 893 rupiah, yang telah memuat alokasi gaji dan tunjangan, gaji ketiga belas, tunjangan hari raya kepada ASN, Kepala Daerah serta Pimpinan dan Anggota DPRD, disamping itupula dipersiapkan alokasi gaji untuk kebutuhan CPNS Tahun 2020, alokasi tambahan penghasilan pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa.

2.    Belanja langsung sebesar 554 milyar 165 juta 378 ribu rupiah, belanja langsung ini merupakan belanja yang secara langsung berhubungan dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung prioritas pembangunan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, dimana mekanisme pembahasan dilakukan di badan anggaran yang terbagi 2 kelompok banggar DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah yang kemudian telah merampungkan pembahasan sehingga persetujuan rancangan apbd ta 2020 dengan perhitungan komposisi pendapatan dan belanja daerah menghasilkan surplus anggaran sebesar 2 milyar 500 juta rupiah yang kemudian di manfaatkan kembali atau dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan daerah sebagai penyertaan modal pemerintah daerah ke pt bank sulselbar cabang jeneponto dengan salah satu tujuan untuk menambah atau menghasilkan pendapatan asli daerah berupa penerimaan deviden setiap tahunnya.

Sebagai kesimpulan, maka total APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 sebesar 1 trilyun 313 milyar 763 juta 830 ribu rupiah. Tentunya dengan jumlah tersebut diharapkan bersama agar tercapai output dan outcome keberhasilan pembangunan daerah melalui terjalinnya hubungan kerjasama yang harmonis, dinamis antar semua stakeholder dengan komitmen meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat jeneponto secara berkelanjutan.

Tahapan berikutnya sebagai tindak lanjut dari persetujuan ranperda APBD ini akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur melalui tim evaluasi BPKD Provinsi Sulawesi Selatan, hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti kembali oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai langkah penyempurnaan yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto (*)


*Adi/J@y