Ombudsman Gelar Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, Pemkab Jeneponto Raih Opini Kualitas Tinggi

Jeneponto.- Pemerintah Kabupaten Jeneponto meraih hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia dengan Opini Kualitas Tinggi, Zona Hijau, Nilai 82,98 dan Kategori B.

Hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Ombudsman R.I. Nomor 418 Tahun 2023 Tanggal 04 Desember 2023.

Penilaian tersebut diselenggarakan untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penilaian untuk Pemerintah Kabupaten Jeneponto diselenggarakan oleh Ombudsman pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan lokus penilaian pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Puskesmas Bontomatene dan Puskesmas Bontosunggu Kota.

Dengan hasil capaian tersebut maka melalui pesan WhatSApp, Sekretaris Daerah Muh. Arifin Nur menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasihnya atas diraihnya hasil opini kualitas tinggi tersebut.

"Capaian ini merupakan kerja cerdas kita bersama, wujud sinergi yang baik dengan seluruh jajaran pemerintah daerah. Terimakasih khususnya untuk para tim kerja dan OPD yang menjadi lokus penilaian," ungkap Arifin Nur.

Ia berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan dalam memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Kabag Organisasi Setda, Siti Meriam selaku Ketua Tim evaluasi dan fasilitasi pelayanan publik turut menyampaikan rasa syukurnya.

"Hasil penilaian Ombudsman sudah diterima. Alhamdulillah,
terima kasih buat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang menjadi sampel," ungkapnya. (*)