Pemkab Jeneponto Gelar Deklarasi Netralitas ASN Pemilu 2024

Jeneponto.- Deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara digelar saat upacara apel kesadaran nasional yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Jeneponto, Jumat 17 Nopember 2023 dengan inspektur upacara Wakil Bupati Paris Yasir.

Apel ini turut dihadiri unsur Forkopimda, seluruh pimpinan Perangkat Daerah, pejabat administrator dan pengawas serta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Dalam rangkaian Apel tersebut, Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Jeneponto  secara bersama sama membacakan Ikrar yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Muh. Arifin Nur  untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN dan tetap profesional dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum serentak 2024.

Selain pembacaan ikrar, penandatanganan pakta integritas juga dilakukan oleh  Wakil Bupati, Forkopimda, Sekda, Pimpinan OPD dan ASN lainnya. 

“Untuk menghadirkan pemerintahan yang baik, sanksi pun adalah keniscayaan bila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang jauh dari profesionalitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2024 mendatang. Untuk itu karena ini adalah pesta, maka harus terselenggara dengan riang gembira dan menyenangkan,” ungkap Wakil Bupati saat memberi sambutan.

Paris Yasir juga mengingatkan kepada para ASN, selain menjaga netralitas jelang pemilu, ASN juga diminta untuk menggunakan sosial media dengan bijak dan juga tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Ditambahkannya bahwa secara formal, pengawas Pemilu dan Pemilihan Serentak adalah Bawaslu, tetapi pada hakekatnya dalam pelaksanaannya pengawasan bisa dilakukan oleh siapapun, terutama oleh warga masyarakat.

ASN juga harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kondusifitas Pemilu. Ia berharap ikrar yang telah diucapkan, dilaksanakan dan diwujudkan dalam perilaku seluruh ASN Pemkab Jeneponto.

“Kita bisa menjadi bagian dari yang bisa mengendalikan diri kita, dan mengedukasi lingkungan terdekat untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

Berikut Ikrar Netralitas ASN Kabupaten Jeneponto pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024;
  2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

(**)