Pemkab Jeneponto Raih Predikat Baik Pada Penilaian Indeks SPBE Oleh Kemenpan RB

Jeneponto.- Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan 620 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya menerima hasil evaluasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hari Jumat 12 Januari 2024.

Hasil evaluasi penyelenggaraan SPBE tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Pemkab Jeneponto meraih indeks dengan nilai 3,09 atau predikat Baik, dimana meningkat signifikan dibandingkan tahun 2022 dengan indeks 2,16 (Cukup).

Capaian predikat ini merupakan hasil proses Evaluasi SPBE Tahun 2023, melalui serangkaian tahapan yang diawali Penilaian Mandiri oleh masing-masing IPPD, kemudian dilanjutkan tahapan Penilaian Eksternal melalui Penilaian Dokumen, Penilaian Interviu, dan Penilaian Visitasi yang berlangsung pada Bulan Mei hingga Agustus 2023.

Penilaian dan evaluasi tersebut memuat rincian Indeks Domain, Indeks Aspek, dan Nilai Tingkat Kematangan 47 indikator, serta Rekomendasi tim penilai.

Tim Teknis Tauval SPBE Kemenpan RB, Arman Kurniawan melalui pesan WhatsApp menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja perwakilan 621 IPPD, yang telah berpartisipasi dalam rangka mengoptimalkan penerapan SPBE tahun 2023.

"Kami berharap, upaya dan sinergitas penerapan SPBE dari seluruh IPPD akan terus berlanjut secara konsisten untuk mewujudkan Indonesia maju," ungkapnya.

Kadis Kominfo Jeneponto Sulaeman Natsir juga mengungkapkan rasa syukurnya atas capaian indeks SPBE Pemkab Jeneponto tersebut.

"Ahamdulillah, indeks SPBE Jeneponto naik peringkat dari Cukup tahun 2022 menjadi Baik di tahun 2023. Terima kasih atas kerjasama seluruh SKPD dalam pemenuhan 47 indikator SPBE. Semoga tahun 2024 ini semakin meningkat lagi," ujar Sulaeman. (**)